Keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kemnaker RI, dan semua pihak yang terkait
Mataram (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan tersebut yang gagal memberangkatkan 9 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan 2018.

"Deposito yang dicairkan sebesar Rp143 juta kemudian diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian dengan besaran sesuai dengan bukti diberikan para CPMI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kemnaker RI, dan semua pihak yang terkait.

Baca juga: Kemenaker buka PMI bekerja di Saudi Arabia sesuai prosedur

"Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah yang sudah menunjukkan kasih sayang kepada masyarakat kami dengan membantu menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Aryadi mengungkapkan kepada masyarakat, inilah alasannya kenapa pemerintah selalu keras dalam mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur.

"Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang dan memberatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat tidak terjerat menjadi korban penipuan dan perdagangan orang," terang Aryadi.

Apalagi dengan telah dibukanya moratorium penempatan ke Timur Tengah, ini merupakan momen yang tepat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar jangan lagi bekerja tanpa informasi yang jelas dan akurat.

"Bagi para CPMI harap menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan orang terdekat agar selalu mengikuti prosedur yang ada dan berangkat secara prosedural. Pemerintah membuat peraturan memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus," tegas Aryadi.

Baca juga: Menaker minta Atnaker tingkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia

Aryadi mengingatkan berdasarkan UU terbaru yaitu UU No. 18 Tahun 2017, perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan disnakertrans. Selain itu, maka dapat dipastikan itu adalah oknum/calo yang akan memberangkatkan CPMI dengan jalur non prosedural.

"Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat untuk bekerja secara non prosedural," katanya.

Sementara itu Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, mengapresiasi Disnakertrans NTB yang mengawal dengan baik kasus ini hingga terselesaikan. Ia juga turut mengapresiasi para korban yang bersabar menunggu dan bekerjasama menyelesaikan masalah ini.

"Memang memakan waktu cukup lama hingga 4 tahun baru terselesaikan. Tapi inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujarnya.

Biaya deposito penempatan sebesar Rp143 juta ini diserahkan kepada 9 orang CPMI dengan nominal sesuai tuntutan masing-masing.

"Pesan kami kepada 9 orang CPMI dan keluarga agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan lagi bekerja tanpa diimbangi dengan informasi yang jelas dan akurat. Semua syarat terkait dengan pekerjaan di negara penempatan serta kontrak kerja harus lebih diperhatikan," katanya.

Baca juga: Kemlu: lindungi pekerja migran yang akan dikirim ke Timur Tengah

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023