tarif layanan pemasangan atau retribusi rutin setiap bulan tidak diatur dengan jelas dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI segera menetapkan tarif pemasangan pipa atau retribusi layanan pengelolaan limbah bagi warga.

"Mesti dilihat betul apakah bisa berjalan atau tidak kalau rumah tangga kita kenakan retribusi," kata Ida saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu pihaknya meninjau ulang pasal pengenaan tarif pemasangan pipa dan retribusi layanan pengelolaan limbah bagi warga dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut dia, rencana dalam tersebut akan menambah beban masyarakat yang akan diatur mengenai target pemasangan layanan air limbah domestik, yakni masyarakat ke bawah yang belum memiliki tangki septik.

“Yang menjadi perhatian saya bagaimana rumah tangga memiliki beban juga menyambungkan antara pembuangan dia ke pipa SDA," tuturnya.

Terlebih, tarif layanan pemasangan atau retribusi rutin setiap bulan tidak diatur dengan jelas dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Di BAB IX pasal 42 hanya tertulis “Tata cara perhitungan dan besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur”.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap anggota Bapemperda dan eksekutif terkait semakin semangat menyempurnakan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Harapan pemerintah pusat bisa selaras dengan walaupun menjelang Ibukota pindah, kita baru punya sistem pengolahan air limbah domestik,” sambung Pantas.

Tarif pasang pipa

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif pemasangan pipa ataupun retribusi yang akan dibebankan.

Lantaran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nantinya.

“Retribusinya akan dibicarakan tergantung dari biaya operasional ataupun pengelola yang nanti akan mengelola hal ini," ujar Ika.

Sementara, Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menjamin biaya pemasangan pipa dan tarif layanan akan terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

“Tarifnya sangat murah sekali untuk sekali pasang atau biaya penyambungan itu hanya Rp10.000 per rumah," jelas Aris.

Untuk bulanannya, terhitung Rp131 per meter persegi, sehingga jika rumah luasnya 100 meter menjadi Rp13.000.
Baca juga: Heru minta wali kota gunakan CSR untuk bangun MCK komunal
Baca juga: Warga Rawa Badak Selatan Koja segera miliki IPAL Komunal
Baca juga: Atasi pencemaran akibat limbah rumah tangga dengan IPAL Komunal

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023