Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembelian dan perijinan lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dari sembilan orang ini, penyidik KPK menetapkan beberapa tersangka yaitu UJ (Usep Jumeno), LWS (Listo Wely Sabu), NS (Nana Supriatna), SS (Sentot Susilo), dan ID (Iyus Djuher)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK di Jakarta, Rabu malam.

ID diketahui sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sedangkan UJ merupakan pegawai Pemkab Bogor, LWS tercatat sebagai pegawai honorer di Pemkab Bogor, SS dari pihak swasta, dan SS merupakan direktur PT Gerindo Perkasa yang bergerak di bidang perdagangan.

KPK akan segera menahan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selama 20 hari terhitung sejak hari ini. "Soal tempat penahanan masih menunggu hingga yang bersangkutan keluar (dari pemeriksaan)," kata Johan.

Namun Johan menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik KPK masih memeriksa ID, sehingga yang bersangkutan masih belum ditahan pada hari ini.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga telah mengamankan dua unit mobil serta uang tunai berjumlah Rp800 juta.

"Ini semua kemungkinan masih bisa bertambah. Sementara kepada siapa uang itu ditujukan masih harus diperiksa terlebih dahulu," tambah Johan.

Hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu kantor DPRD Bogor, kantor Bupati Bogor, serta kantor Dinas Pelayanan Terpadu.

Lebih lanjut Johan menyatakan bahwa ditemukan bukti kuat bahwa ID terkait dalam upaya pemberian ijin lokasi tanah seluas 100 hektarare. Dugaan sementara, pemberian yang diduga dari SS kepada UJ yang ditangkap di rest area Sentul, memiliki hubungan dengan ID.

"Akan diperiksa keterkaitan pihak-pihak lain dalam pembangunan TPBU. Selain itu mengenai aliran dana kepada ID masih akan ditelusuri," ujar Johan.

ID disangkakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pudana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013