Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan pembelian jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketiga saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saksi yang pertama adalah Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE," kata Ali.

Saksi selanjutnya adalah wiraswasta Agus Gunawan yang diperiksa penyidik KPK soal dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas.

Baca juga: KPK perlihatkan uang tunai Rp81,9 miliar sitaan dari Lukas Enembe

Saksi ketiga yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah adalah seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE," kata Ali.

Penyidik KPK saat ini sedang mengusut pembelian jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menambahkan penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK usut pembelian jet pribadi Lukas Enembe

Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6), karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe dibawa ke RSPAD karena tolak makan dan obat
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan Lukas Enembe

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023