Ambon (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Maluku, menetapkan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan setempat berinisial AT bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2022.

"AT yang saat ini menjabat Kepala BPKAD Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.

Selain AT, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada mantan manajer dana BOS tahun 2020 berinisial ON yang saat ini menjabat Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Maluku Tengah.

"Satu tersangka lainnya berinisial MY yang merupakan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku pihak ketiga yang menyediakan barang dalam kasus tersebut," ucap Wahyudi.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993 miliar.

"Kerugian ini didasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku," jelas Wahyudi.

Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp327 juta dari tersangka berinisial ON.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai 24 Agustus sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023