Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap pelaku sindikat penipuan online di wilayah hukum tersebut pada Sabtu.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Sabtu, mengatakan ada empat pelaku dari beberapa lokasi penangkapan pelaku kasus penipuan online ini.

Penangkapan para pelaku ini terjadi di dua lokasi yang mana sekitar Pukul 01.00 WIB di lokasi pertama kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi.

Selanjutnya, lokasi penangkapan kedua di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar Pukul 02.00 WIB.

Saat ini, kata dia, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan online tersebut.

Mulia menjelaskan bahwa untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler, yang mana komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu mereka yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

Adapun dari hasil tersebut telah diamankan barang-barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan yaitu 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp18 juga, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya

Mulia menegaskan bahwa penipuan online memang sangat marak, dan para pelaku melakukan aksinya dengan beragam modus.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.

Ia menegaskan bahwa Polda Jambi selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Terkait peran pada pelaku masih didalami," katanya.

Baca juga: Penipu digital kerap manfaatkan kenyamanan dan kelengahan calon korban
Baca juga: Polda Kalsel ringkus komplotan penipu SIM online beromzet Rp90 juta
Baca juga: Polres Inhil tangkap WNA Nigeria jadi otak penipuan online

Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023