Dalam hal ini, konsumen yang rangka enhanced Smart Architecture Frame atau eSAF-nya rusak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen, meminta PT Astra Honda Motor (AHM) untuk selalu memprioritaskan hak konsumen.

Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan pihaknya berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan.

"Dalam hal ini, konsumen yang rangka enhanced Smart Architecture Frame atau eSAF-nya rusak," ujar Moga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Moga menyampaikan penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia.

Lebih lanjut, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia.

Sementara itu, Direktur Produksi AHM, David Budiono mengatakan sepeda motor Honda yang menggunakan rangka eSAF diproduksi di dalam negeri sejak 2019 dan telah lulus proses pengujian dari instansi pembina, bahkan telah diekspor ke beberapa negara.

AHM pernah menerima beberapa pengaduan konsumen yang mengalami kendala atas penggunaan sepeda motor Honda rangka eSAF dan telah diselesaikan di bengkel-bengkel resmi AHM.

Mengenai produk Honda yang digunakan konsumen mengalami keropos dan patah, AHM telah melakukan investigasi bahwa rangka sepeda motor patah akibat sering terkena air laut.

Sepeda motor itu merupakan produk lama dan bukan rangka jenis eSAF. Sepeda motor tersebut sudah diperbaiki sendiri oleh konsumen.

"Masalah yang nampak seperti karat yang menempel pada rangka sepeda motor yang dikeluhkan merupakan silikat yang berfungsi melapisi hasil pengelasan sehingga membantu mencegah terjadi oksidasi atau karat pada rangka serta membuat hasil pengelasan lebih optimal," kata David.


Baca juga: YLKI: AHM harus investigasi terkait keluhan rangka motor Honda patah
Baca juga: BPKN minta revisi aturan perlindungan konsumen dipercepat

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023