Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat tanpa harus datang ke Jakarta
Palembang (ANTARA) - Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan edukasi dan diseminasi desentralisasi layanan legalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kegiatan yang dilakukan pada pekan terakhir Agustus 2023 ini diikuti 40 orang peserta yang terdiri atas pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel serta perwakilan dari berbagai perguruan tinggi universitas di provinsi setempat, kata Analis Hukum Muda Ditjen AHU Kemenkumham
Peggy Marlin di Palembang, Ahad.

Dia menjelaskan bahwa layanan legalisasi merupakan layanan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.

"Layanan legalisasi saat ini sudah berbasis elektronik atau daring (online) yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun dan kapanpun melalui laman AHU Online,” katanya.

Untuk mengoptimalkan layanan legalisasi tersebut, Ditjen AHU telah membuat program untuk lebih mendekatkan layanan legalisasi ke masyarakat, yaitu program desentralisasi layanan legalisasi.

Program tersebut mengikutsertakan peran Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk melakukan hasil akhir layanan berupa mencetak stiker legalisasi.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel optimalkan pemanfaatan  SPPT Teknologi Informasi

Baca juga: Ribuan pelaku UMKM Sumsel ajukan  permohonan perseroan perorangan 


“Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat tanpa harus datang ke Jakarta, dimana pemohon cukup datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham di daerahnya masing-masing untuk mencetak stiker legalisasi,” ujar Peggy.

Sementara Pengelola Data Ditjen AHU Risbina Sinaga menambahkan sesuai teknis layanan, legalisasi elektronik merupakan pembuktian bahwa dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang, serta tanda tangan dan stempel pada dokumen tersebut dinyatakan asli.

Untuk proses legalisasi pada Kemenkumham, pemohon terlebih dahulu melakukan proses registrasi, selanjutnya pemohon akan mendapatkan link aktivasi di email yang didaftarkan, kemudian melakukan input permohonan, membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai voucher yang di unduh (download) hingga akhirnya pemohon datang ke loket untuk mencetak dan menempel stiker.

"Dalam proses legalisasi itu dokumen publik akan diproses di negara asal untuk selanjutnya melalui lima kali proses autentikasi yakni pada instansi yang berwenang, Kemenkumham, Kemenlu, Konsulat negara tujuan, dan Kemenlu negara tujuan, hingga pada akhirnya dokumen tersebut siap untuk diterbitkan di negara tujuan,” jelas Risbina.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan materi dan instruksi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat dipahami petugas yang melakukan pelayanan publik terkait layanan tersebut.

"Layanan legalisasi melalui desentralisasi legalisasi di wilayah Sumsel diharapkan bisa berjalan dengan optimal agar semakin memudahkan masyarakat dalam menerima semua layanan yang diprogramkan Kemenkumham," ujar Ilham Djaya.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023