Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta dinilai tidak tepat untuk mengatasi masalah kemacetan lalulintas yang kondisinya semakin parah. Menurut salah satu butir rekomendasi dalam dialog yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DTJ-J), Kamis, pembangunan tol itu harus terkait sistem angkutan umum. "Pengembangan jaringan jalan tol harus terkait dengan pengembangan sistem angkutan umum di wilayah Jakarta dan bukan berdasarkan bisnis tol semata-mata," kata Trisbiantara dari DTJ-J. Jaringan jalan tol yang diusulkan harus terklasifikasi sebagai arteri sekunder yang melayani lalulintas perkotaan dan bukan lalulintas regional, serta terpadu dengan pusat-pusat kegiatan. Sementara itu menurut Kepala Biro Hukum Departemen PU, Tjindra Prama W, pengembangan jalan tol menurut peraturan merupakan bagian dari jalan nasional dan bukan jalan kota. Pemerintah Daerah (Kota) dapat dilibatkan dalam pembangunan jalan tol tetapi bukan sebagai penyelenggara tetapi bisa sebagai pengusaha, jelasnya. Penyelenggaraan termasuk tender sesuai peraturan tetap ada ditangan pemerintah, Pemda melalui badan usaha dapat ikut serta dalam pelelangan bahkan bisa sebagai investor atau operator. Sedangkan menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Susantono, sebaiknya untuk menghubungkan pusat kota Jakarta diperlukan sarana transportasi yang berpihak kepada publik. Untuk tol, katanya, saat ini masih terdapat krisis kepercayaan tata ruang Jakarta bahwa jika tidak ditangani dengan baik tahun 2014 lalulintas akan lumpuh total. Lagipula, ucapnya, dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta sampai dengan tahun 2010 tidak ada pembangunan jalan tol, kalaupun dilaksanakan akan terjadi pemadatan ruang disekitarnya. Bambang mengatakan sudah banyak contoh upaya pemerintah kota mengatasi kemacetan tetapi ada juga yang mengalami kegagalan maka untuk Jakarta harus ada keputusan berdasarkan perencanaan matang jangan sampai kecewa nantinya. Untuk Jakarta sebaiknya dibangun areal parkir yang memungkinkan orang berganti dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Pemerintah provinsi DKI Jakarta sendiri saat ini mengembangkan angkutan massal cepat seperti monorail, subway, dan busway yang akan dikembangkan sampai 15 koridor sampai tahun 2007.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006