Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah
Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan dana belanja tidak terduga (BTT) 2023 mencapai Rp3 miliar untuk membiayai kegiatan kejadian luar biasa yang mendesak untuk menjawab kebutuhan masyarakat setempat.

"Sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Pengeluaran anggaran atas Beban APBD," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi menanggapi ANTARA di Biak, Senin.

Ia menyebut, pengunaan BTT diperuntukkan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang.

"Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah," kata Gunadi.

Diakuinya, BTT yang dialokasikan pemerintah daerah setiap saat harus siap digunakan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Hingga sekarang BTT untuk Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, senantiasa sudah siap digunakan kapan saja guna membiayai kebutuhan mendesak yang dibutuhkan pemerintah.

"Untuk tahun lalu alokasi BTT Biak sama Rp3 miliar digelontorkan untuk bantuan sosial masyarakat dampak pemulihan ekonomi pasca COVID-19," katanya.

Gunadi optimistis pemanfaatan BTT yang dialokasikan pemerintah daerah guna membantu kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak karena terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.

"Jika ada kejadian luar biasa di masyarakat dan membutuhkan dukungan anggaran pemerintah yang sangat mendesak maka ketersediaan BTT sangat membantu pemerintah," katanya.

Terkait tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, lanjut Gunadi, harus ditetapkan dalam peraturan bupati.

Penyediaan anggaran belanja tidak terduga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Baca juga: Serapan anggaran Otsus Papua Biak mencapai Rp31,6 miliar

Baca juga: Pemkab Biak minta bendahara disiplin kelola anggaran


 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023