Suva (ANTARA) - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Antidiskriminasi di Fiji mengutuk pembuangan air limbah yang terkontaminasi nuklir ke lautan yang dilakukan Jepang, dan mendesak para pemimpin negara di Kepulauan Pasifik untuk bersatu dalam solidaritas guna menentang langkah Tokyo.

Komisi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat berkaitan dengan HAM mendasar lainnya seperti hak atas kehidupan, kesehatan, makanan, air, sanitasi, dan sebagainya.

Komisi itu memohon kepada pemerintah Fiji untuk menjunjung tinggi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak yang dimiliki seluruh masyarakat di negara itu.
 
   Masyarakat menghadiri unjuk rasa menentang pembuangan air limbah nuklir oleh Jepang di Suva, Fiji, 25 Agustus 2023.(Sang Qinlong/Xinhua) 

Menurut Konstitusi Republik Fiji, setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, yang mencakup hak atas perlindungan alam demi kepentingan generasi saat ini dan selanjutnya melalui kebijakan legislatif dan kebijakan lainnya, menurut pernyataan tersebut. 

"Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang menyatakan bahwa hak atas lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan merupakan HAM yang bersifat universal," ujar komisi tersebut, "Adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melindungi hak tersebut."

Diguncang gempa bumi dahsyat dan dihantam tsunami pada Maret 2011, pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima mengalami kerusakan inti (core meltdown). Kerusakan tersebut menghasilkan sejumlah besar air yang tercemar zat radioaktif dari proses pendinginan bahan bakar nuklir. 


 

Pewarta: Xinhua
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2023