Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering yang dikirim dari Provinsi Aceh untuk dijual ke provinsi itu sebanyak 1,9 kg.

Kepala BNNP Malut, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rohmat, dihubungi, Senin, menyatakan, 1,9 kg ganja yang diamankan dari Provinsi Aceh ini rencananya akan di bawa di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual.

Dia menyatakan, dalam kasus ini, tersangka yang diamankan berinisial AR alias A (36 tahun) diringkus pada salah satu jasa pengiriman barang saat hendak mengambil 1,9 kilo paket yang diduga berisi ganja kering siap edar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai pengakuan, barang tersebut akan bawa ke wilayah Halmahera Tengah dan saat ini masih dalam pengawasan apakah akan didistribusikan ke warga atau kawasan perusahaan tambang, itu masih dalam pemeriksaan," kata Agus saat melakukan konferensi pers, Senin (28/8).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, 1,9 kilo ganja kiriman Aceh ke Malut tersebut dikirim pada, Senin 24 Juli 2023 dan paket tersebut baru diambil oleh tersangka tak terduga keesokan harinya tepat pada 25 Juli 2023.

"Paket memang sudah tiba di hari Senin, tapi yang bersangkutan sengaja belum diambil pada keesokan harinya," katanya.

Agus juga menyatakan, saat pemeriksaan tak terduga tersangka juga mengakui sudah 2 kali melakukan pengiriman ganja. "Sebelumnya juga sudah melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dan kali ketiga ini baru ditangkap," ujarnya.
 
BNNP Maluku Utara menunjukkan barang bukti 1,9 kg ganja kering yang dikirim dari Provinsi Aceh, Senin (28/8/2023). ANTARA/Abdul Fatah


Selain AR kata Agus, mampir juga sudah melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap pengirim dengan inisial BP alias IK dan yang pasti, BP alias IK akan terus dikejar oleh BNNP Aceh.

Sebelumnya, tersangka AR alias A dyerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga, perbuatan tersangka menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagamnana dimaksud peda ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi lima batang ganja seberat 5 kg, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sehingga, AR dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023