Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memfasilitasi pemulangan seorang warga binaan asal Aceh M Saidan (41) setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas otoritas di Thailand.

"M Saidan dipulangkan ke Aceh setelah menjalani hukuman dari pihak otoritas Thailand," kata Kepala BPPA Akkar Arafat yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin.

M Saidan (41) merupakan warga  Patua Ali Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Selama ini ia menjalani hukuman penjara sejak 17 Juni 2022 lalu atas tuduhan pencurian ikan di laut Andaman.

Akkar mengatakan, Saidan tiba di Jakarta pada 25 Agustus 2023, diketahui setelah BPPA menerima surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Surat Kemenlu RI tersebut mengabarkan tentang pemulangan satu WNI mantan warga binaan yaitu Kapten Kapal Nelayan Nakri 01 dari Thailand dengan nama Muhammad Saidan Aceh.

"Dia telah menjalani masa hukuman penjara atas tuduhan /legal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working di laut Andaman," ujarnya.

BPPA yang memang berdomisili di Jakarta, lanjut Akkar, mendapatkan perintah langsung dari Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk berkoordinasi dengan Kemenlu dan Dinas Sosial Aceh guna memulangkan warga Aceh tersebut.

"Jadi sambil berkoordinasi dia (Saidan) juga kita inapkan sementara di Rumah Singgah BPPA, dan kemarin (27/8), sudah diterbangkan ke Aceh menggunakan maskapai Batik Air," katanya.

Adapun selama menjalani hukuman, kata Akkar, yang bersangkutan ditahan di penjara provinsi Phuket. Dia tidak sendiri, melainkan juga bersama 10 ABK lainnya yang ikut serta ditahan.

"Tapi dalam perjalan tepat pada 12 September 2022, sepuluh ABK ini dibebaskan oleh Pemerintah Thailand dan langsung dideportasi, kecuali Kapten Kapal Saidan yang bebas pada Juli 2023 lalu," demikian Akkar Arafat.



Baca juga: Aceh berharap Indonesia kerja sama ASEAN soal batasan melaut nelayan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023