Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menerima audiensi perwakilan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) yang mengadukan permasalahan hak asuh anak.

"Kami terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi mengenai kekosongan hukum atas anak korban perceraian di seluruh Indonesia," kata Anggota Komisi VIII DPR RI IGN Kesuma Kelakan selaku ketua rapat dalam audiensi yang disiarkan secara daring, di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan akan membahas dan mendiskusikan sejumlah kasus hak asuh anak ini dengan para anggota Komisi VIII DPR RI.

Baca juga: Komisi VIII DPR dorong penguatan perlindungan anak korban perceraian

Ia juga meminta data lengkap serta kronologi kasus yang dialami para perwakilan PPAI dan hasil audiensi mereka di Kementerian Hukum dan HAM.

"Hal itu akan menjadi bahan kami di DPR untuk gerak cepat dalam memposisikan kepentingan ibu dan bapak. Secepatnya kami akan berupaya semaksimal mungkin," katanya.

Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi mengatakan dalam sistem hukum di Indonesia, setiap kasus hukum diselesaikan melalui putusan pengadilan.

"Itulah yang menjadi sandaran kita. Kalau ada putusan itu bisa diinventarisir apa yang menjadi hak kedua pihak," kata Matindas.

Baca juga: MA dorong pemenuhan tiga hak anak korban perceraian

Ia mengatakan pengadilan juga mempertimbangkan soal kesejahteraan, kepentingan anak, dan kemampuan orang tua dalam membuat putusan.

Matindas mengatakan turut berempati terhadap perasaan para orang tua yang memperjuangkan anaknya tersebut.

Menurut dia, jika terdapat putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan dengan baik, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

Baca juga: Bappenas sebut beragam risiko bisa timbul akibat perceraian

"Kami akan menginventarisir itu, apa yang menjadi problem ibu dan bapak, tentang pengabaian dalam menjalankan putusan pengadilan," kata Matindas.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023