Jakarta (ANTARA) - Moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia, dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tercatat peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90 persen, sisanya menggunakan moda transportasi lain.

Namun berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan RI, kendaraan angkutan barang seperti truk, di tahun 2022 menduduki peringkat ke-2 penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor, yakni mencapai 12 persen yang tentunya mengakibatkan kerugian material yang signifikan dan yang lebih penting, kehilangan nyawa.

Keadaan ini mengingatkan banyak pihak akan urgensi untuk memiliki perlindungan bukan hanya bagi para pengemudi truk dan pemilik kendaraan komersial tersebut, akan tetapi juga untuk barang yang dibawa pada saat pengangkutan tersebut terhadap risiko jika barang mengalami kerusakan maupun kehilangan akibat dari kecelakaan ataupun risiko lainnya.

Baca juga: MPMInsurance gelar pelatihan guna tingkatkan mutu dan daya saing SDM

Melihat kondisi ini dan menangkapnya sebagai peluang, MPMInsurance memperkuat layanannya dengan menghadirkan Asuransi Pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan (truk) ataupun dengan menggunakan moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang.

Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, kehilangan dan lain sebagainya.

Christian Putra, Marketing Director MPMInsurance menyatakan, "Dalam lingkungan yang penuh tantangan, MPMInsurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan kargo mereka melalui produk Asuransi Pengangkutan atau biasa dikenal sebagai Marine Cargo Insurance. Kami menghargai amanah perjalanan mereka dan berusaha memberikan perlindungan terbaik".

Pada Asuransi Pengangkutan ini, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: MPM Insurance kenalkan tiga layanan asuransi

Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0.15 persen dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1.000.000.000,- maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp1.500.000,- (di luar biaya materai dan polis).

“Kami ingin memastikan nasabah mendapatkan produk dan fasilitas asuransi yang akan melindungi dan memberikan rasa aman. Bentuk dukungan MPMInsurance sebagai mitra setia para pebisnis dengan menyediakan Asuransi Pengangkutan diharapkan dapat melindungi aset berharga nasabah dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya maupun pada saat pengiriman melalui laut dan udara," katq Christian.

Lebih lanjut Christian mengatakan asuransi ini akan memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut, baik di darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis.

"Melalui Asuransi Pengangkutan ini, MPMInsurance berkomitmen untuk membantu pemilik bisnis menjaga kelancaran operasional mereka dengan penuh keyakinan,” kata Christian menutup penjelasannya.

Baca juga: Great Eastern rilis asuransi angkutan barang premi mulai 0,1 persen

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023