"Yang kami tutup panti pijatnya, kalau usaha kelontong silahkan mereka beroperasi,"
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menutup salah satu tempat usaha panti pijat di wilayah Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya karena diduga membiarkan praktik prostitusi terselubung.
 
"Yang kami tutup panti pijatnya, kalau usaha kelontong silahkan mereka beroperasi," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Selasa.
 
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menutup tempat usaha panti pijat di wilayah ini setelah para pekerja di tempat usaha tersebut tertangkap oleh personel instansinya.
 
Terkait dengan izin tempat usaha panti pijat tersebut, ia mengatakan, sampai sekarang ada sebagian yang memiliki dan ada yang belum perpanjangan tentang perizinan tempat usaha tersebut.
 
"Sebenarnya bukan soal legal dan tidak legal tempat usaha panti pijat tersebut, tetapi aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan," ujarnya.
 
Selanjutnya, ia mengatakan, instansi dalam waktu dekat ini akan melakukan operasi penertiban tempat usaha yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan perizinan.
 
Selain itu, katanya, instansinya juga melakukan operasi dan razia penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.
 
Selain itu, ia meminta pelaku usaha panti pijat dan tempat hiburan karaoke di daerah ini menghormati adat dan kearifan lokal agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat.
 
"Silahkan saja mereka melakukan usaha dengan catatan hormati adat istiadat dan kearifan lokal. Jangan sampai memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat sekitar," ujarnya.
 
Ia mengatakan, mayoritas tempat usaha panti pijat di daerah ini belum memiliki pelaku pijat yang memiliki keahlian dan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
 
Seharusnya, katanya, tempat usaha panti pijat tersebut memiliki terapis yang memiliki keahlian pijat bayi yang dilatih oleh bidan dan tenaga ahli lainnya.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023