Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan salah satu perusahaan peserta lelang pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat tahun anggaran 2014.

"Saksi William Widarta, selaku Direktur CV Delima Mandiri, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa Pranata Komputar Ahli Madya Basarnas Ari Mustofa, yang diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018.

"Saksi Ari Mustofa hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan berbagai tahapan lelang proyek di Basarnas," tambah Ali.

Baca juga: KPK: Kabasarnas akui terima uang terkait lelang pengadaan barang

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan penyidik setelah pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Pada Kamis (1/8), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (kendaraan penyelamat) tahun 2014," kata Ali Fikri.

Kasus tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas, yang merupakan institusi sipil, dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri.

Baca juga: KPK periksa pimpinan dua perusahaan terkait korupsi truk di Basarnas

Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Mengenai penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut ke luar negeri.

Pemberlakuan cegah tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.

Baca juga: KPK dalami soal rekayasa lelang pengadaan truk di Basarnas
Baca juga: Danpuspom tepis isu ada intimidasi kepada pimpinan KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023