Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan aliran dana dalam bentuk tunai ke mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP), yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa saksi dari pihak swasta yakni Bambang Suparno. Yang bersangkutan diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Senin (28/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi Bambang Suparno hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang secara tunai oleh tersangka CP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan bahwa uang tunai tersebut disimpan dan dikelola oleh orang kepercayaan tersangka CP.
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.
Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi "lanjutkan" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.
Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK periksa pimpinan perusahaan peserta lelang Basarnas
Baca juga: KPK: Hati-hati keluarga dan lingkungan dorong tindakan korupsi
Baca juga: KPK periksa pimpinan perusahaan peserta lelang Basarnas
Baca juga: KPK: Hati-hati keluarga dan lingkungan dorong tindakan korupsi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023