Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keputusan saksi administratif demosi tiga tahun empat bulan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sudah dipertimbangkan secara komprehensif oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

"Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Poengky hadir sebagai perwakilan Kompolnas dalam sidang KKEP Irjen Polisi Napoleon Bonaparte yang digelar pada Senin (28/8).

Menurut dia, pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KKEP, di antaranya masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023, serta jasa-jasanya selama bertugas di Polri dan masa hukuman pidana yang sudah selesai dijalani.

Selain itu, Irjen Napoleon saat masih menjalani demosinya juga dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan di Itwasum, termasuk penyesalan atas pelanggaran yang telah dilakukan.

"Maka Komisi (KKEP) kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Poengky.

Baca juga: Polri jatuhkan sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte

Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat itu menambahkan hasil sidang etik yang dilaksanakan oleh Polri merupakan win-win solution bagi Irjen Napoleon dan institusi Polri.

"Kami juga melihat institusi Polri yang diwakili Komisi Etik berbesar hati dan bijaksana, tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tapi juga jasa-jasanya. Hukum sudah diterima, baik pidana, sanksi sosial dari masyarakat, maupun demosi dari jabatan, serta masa tugasnya yang akan segera berakhir," jelas Poengky.

Dia juga menegaskan Kompolnas menghormati keputusan KKEP Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri selesai melaksanakan sidang etik kepada Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Senin (28/8), dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Baca juga: Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik

Napoleon Bonaparte dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST. Atas perbuatannya tersebut, terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap.

Pada awal Agustus 2023, Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte beri alasan terkait penganiayaan pada M Kace

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023