Sub-WP 1A KIPP diperuntukkan sebagai government core activity, sedangkan lahan 1B dan 1C bersifat mixed use
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memprioritaskan penggunaan fasilitas pendukung penerapan skema pendanaan (PPSP) dari Kementerian Keuangan untuk proyek-proyek, yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara Subwilayah 1A, 1B, dan 1C.

"Fasilitas diprioritaskan pada proyek yang berlokasi di KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Subwilayah 1A, 1B, dan 1C," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan PPSP sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, disiapkan, disediakan, dan digunakan untuk mendukung pembiayaan penyediaan infrastruktur IKN di KIPP.

KIPP IKN Nusantara terdiri atas Subwilayah Pengembangan (Sub-WP 1A) dengan total luas lahan 2.876 hektare, 1B seluas 2.037 hektare, dan 1C seluas 1.758 hektare.

Sub-WP 1A KIPP diperuntukkan sebagai government core activity, sedangkan lahan 1B dan 1C bersifat mixed use, sehingga bukan hanya untuk kantor pemerintahan, melainkan juga bangunan nonpemerintahan seperti mal dan sekolah. Dalam rangka percepatan pembangunan IKN Nusantara yang ditargetkan beroperasi secara bertahap pada 2024, OIKN bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, telah menandatangani perjanjian fasilitas PPSP.

Diharapkan ke depannya melalui kolaborasi tersebut, pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara mampu mencapai targetnya pada tahun mendatang.

"IKN menjadi kota pertama yang memiliki komite tata kelola lingkungan dan sosial atau environmental, social, and corporate governance (ESG)," ujar Bambang.

Ia menambahkan kehadiran komite ESG diharapkan IKN akan menjadi lebih mudah dan lebih murah untuk mendapatkan pendanaan. Di samping itu, IKN menjadi trendsetter untuk kota-kota lain di Indonesia.

IKN Nusantara adalah Ibu Kota Negara Indonesia baru yang ditetapkan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

IKN Nusantara mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, dan berfungsi untuk mempercepat transformasi ekonomi negara.

Baca juga: PUPR: Proyek 66 tower Rusun ASN IKN skema KPBU harus selesai pada 2024
Baca juga: Menkeu pastikan pembiayaan IKN tetap disiplin sesuai rencana induk
Baca juga: OIKN nilai prinsip ESG perkuat pembiayaan IKN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023