Jakarta (ANTARA) -
Tokoh agama Anwar Abbas didampingi istri dan tim penasihat hukumnya datang ke Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Jakarta, Rabu.
 
Turut mendampingi Anwar Abbas di Bareskrim, Hendra Effendy, penasihat hukum Panji Gumilang.
 
Kepada wartawan Anwar Abbas mengatakan kedatangan dirinya atas nama pribadi bukan membawa institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun organisasi Islam Muhammadiyah.
 
Kedatangan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut pencabutan gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas senilai Rp1 triliun.
 
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. Nah beliau (Panji Gumilang) tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini (Bareskrim)," ujar Anwar.

Baca juga: Bareskrim minta 96 rekening Ponpes Al-Zaytun diblokir
Baca juga: Bareskrim dalami dugaan TPPU Panji Gumilang dari sembilan saksi
 
Dengan telah dicabutnya gugatan Rp1 triliun terhadap dirinya, Anwar mengatakan saat ini kedatangannya berstatus bukan lagi tergugat dan penggugat.
 
"Jadi saya ke sini sebagai saudara, teman sesama Muslim, dan Alumni Yayasan Ciputat yang sekarang bernama UIN. Ke sini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," kata Anwar.
 
Anwar menyampaikan pihaknya tidak melanjutkan gugatan perdata kepada Panji Gumilang senilai Rp2 triliun.
 
Terkait perkara hukum yang sedang dihadapi Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Anwar menyerahkan hal itu kepada penasihat hukumnya.

Sementara itu, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan sebelum pencabutan gugatan pihaknya telah melakukan beberapa kali mediasi sehingga diputuskan untuk berdamai dan membatalkan gugatan.

Ia menyebut kedatangan Anwar Abbas ke Rutan Bareskrim menemui Panji Gumilang sebagai tindak lanjut setelah sidang gugatan diselesaikan secara damai.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023