Indramayu (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, memutuskan tidak mengabulkan penangguhan penahanan Panji Gumilang selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga penahanannya di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat tetap berlanjut.
 
“Yang untuk (pengajuan) penangguhan dirasa belum ada urgensi. Ya (tidak diterima),” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Jawa Barat, Rabu.
 
Adrian menjelaskan ada dua hal yang diajukan tim penasehat hukum Panji Gumilang kepada majelis hakim PN Indramayu yaitu penangguhan penahanan serta permohonan izin untuk berobat.
 
Dari dua pengajuan itu, kata dia, majelis hakim hanya mengabulkan terdakwa melakukan pengobatan dan Panji Gumilang sudah melaksanakannya.⁵
 
Ia menyebut permohonan itu diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.”Kemudian majelis hakim membutuhkan masukan dan rekomendasi dokumen lampirannya dari dokter lapas dan itu diberikan. Kemudian terdakwa diizinkan untuk berobat dan sudah melaksanakannya,” ujarnya.
 
 
 
Sebelumnya, Adrian menjelaskan bahwa terdakwa Panji Gumilang kini berstatus sebagai tahanan PN Indramayu dan proses penahanan itu masih berlanjut selama tahapan proses persidangan dilaksanakan.
 
“Kewenangan penahanan itu sekarang ada di majelis hakim (PN Indramayu) dan saat itu telah mengeluarkan berkas penahanannya,” ujarnya.

Pengalihan status penahanan Panji Gumilang itu sudah sesuai prosedur karena ketika berkas perkara kasus yang menjerat terdakwa dilimpahkan Kejaksaan ke PN Indramayu, maka status tersebut beralih kewenangannya.
 
Dengan demikian, kata dia, status penahanan Panji Gumilang di Lapas Kelas IIB Indramayu saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
 
“Penahanan itu sesuai hukum acara penahanan, itu berarti saat berkas dilimpahkan. Ketika dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian ditunjuk majelis hakim dan kapan hari sidangnya pada saat bersamaan beralih pula kewenangan penahanan,” ucapnya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023