Indramayu (ANTARA) -
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan setempat selama tahapan proses persidangan dilaksanakan.
 
“Kewenangan penahanan itu sekarang ada di majelis hakim (PN Indramayu) dan saat itu telah mengeluarkan berkas penahanannya,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Senin.
 
Ia menyampaikan pengalihan status penahanan Panji Gumilang itu sudah sesuai prosedur karena ketika berkas perkara kasus yang menjerat terdakwa dilimpahkan Kejaksaan ke PN Indramayu, maka status tersebut beralih kewenangannya.
 
Dengan demikian, kata dia,  status penahanan Panji Gumilang di Lapas Kelas IIB Indramayu saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim.
 
“Tadi dijelaskan ketua majelis hakim bahwa penahanan itu sesuai hukum acara penahanan, itu berarti saat berkas dilimpahkan. Ketika dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian ditunjuk majelis hakim dan kapan hari sidangnya pada saat bersamaan  beralih pula kewenangan penahanan,” jelasnya.

Baca juga: Tim JPU tolak nota keberatan kuasa hukum Panji Gumilang
Baca juga: Panji Gumilang jalani sidang kedua di PN Indramayu
 
Dalam proses peralihan status penahanan Panji Gumilang, kata dia, majelis hakim PN Indramayu sudah menyebarkan dokumen tersebut kepada semua instansi terkait termasuk dikirimkan ke terdakwa.
 
Dengan demikian, katanya, semua prosedural terkait hal tersebut sudah dilakukan sesuai tahapan yang ada. “Tapi yang pasti itu selalu kami lakukan, jadi tidak mungkin kami memberikan penahanan yang tidak diketahui terdakwa,” ujar Adrian.
 
Saat proses sidang lanjutan berlangsung, tutur Adrian, Panji Gumilang sempat menanyakan perihal status penahanannya. Kemudian tim majelis hakim langsung menjawab hal tersebut.
 
“Jadi soal penahanan, tadi terdakwa menyampaikan belum mendapatkan perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam proses persidangan sampai saat ini. Padahal setelah majelis hakim menetapkan penahanan, biasanya penetapan penahanan itu kami kirim ke semua instansi terkait termasuk kepada terdakwa,” katanya.
 
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar, mengemukakan kliennya sudah mengajukan permohonan penundaan sidang lanjutan dengan alasan terdakwa harus memeriksakan kondisi tangan di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Heru mengatakan Panji Gumilang mengajukan pengobatan karena terdakwa belum menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut. “Jadi tadi tangannya pernah kecelakaan, operasi, dan tindakan belum beres-beres, jadi harus diperiksa,” katanya.
 
Dengan permohonan tersebut, kata dia, maka sidang keempat akan digelar pada 6 Desember 2023 dengan agenda putusan atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023