Indramayu (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Panji Gumilang, dengan agenda pengajuan eksepsi, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Jadi, pada agenda sidang kedua hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Adrian menjelaskan sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim PN Indramayu, serta Panji Gumilang dan tim penasehat hukumnya.

Saat sidang berlangsung, lanjut Adrian, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU pada sidang sebelumnya di hari Rabu (8/11).

"Berikutnya, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk kemudian diberikan tanggapan bagi JPU atas eksepsi tersebut," tambah Adrian.

Baca juga: Bareskrim dalami aliran dana kasus TPPU Panji Gumilang

Dia menjelaskan penyampaian eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa.

"Pak Panji, sebagai terdakwa, hadir; karena ini agendanya nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Sesuai KUHP, itu merupakan hak daripada terdakwa, terhadap setiap dakwaan, dia memiliki hak untuk mengajukan eksepsi," kata Adrian.

Sejumlah petugas keamanan dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat juga dikerahkan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.

"Banyaknya aparat untuk memastikan keamanan dan stabilitas sidang," ujarnya.

Baca juga: Kalapas Indramayu: Penyidik Polri mulai periksa Panji Gumilang

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primer yang disampaikan JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk dakwaan lainnya yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Kalapas Indramayu: Panji Gumilang diperlakukan seperti warga binaan

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023