Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah itu terhitung Januari hingga akhir Agustus 2023 mencapai 111 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rephi Meido Satria saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong tersebut diketahui dari laporan 21 puskesmas yang merawat warga yang terkena gigitan HPR.

"Kasus gigitan HPR yang ditangani petugas kesehatan di 21 puskesmas di Rejang Lebong hingga akhir Agustus 2023 ini sudah ada 111 kasus, namun dari jumlah itu tidak ada yang dinyatakan positif tertular rabies," kata dia.

Dia menjelaskan penambahan terbanyak kasus gigitan HPR ini terjadi pada bulan Agustus yang mencapai 38 kasus dari jumlah keseluruhan sebelumnya sebanyak 73 kasus.

Kalangan warga yang terkena gigitan HPR ini, kata dia, kebanyakan akibat digigit HPR jenis anjing dan selebihnya akibat terkena gigitan maupun cakaran HPR jenis kucing dan kera.

Baca juga: Dinkes Rejang Lebong tangani 75 kasus gigitan hewan penular rabies

Baca juga: Ratusan warga di Rejang Lebong-Bengkulu digigit hewan penular rabies


Kendati terjadi peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang ditangani petugas di 21 puskesmas dalam 15 kecamatan belum ditemukan adanya warga yang dinyatakan positif tertular rabies.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk mewaspadai penyebaran virus rabies melalui gigitan HPR, warga diminta segera berobat ke puskesmas terdekat jika terkena gigitan sehingga bisa langsung diberikan penanganan oleh petugas kesehatan.

Sementara itu untuk mengantisipasi adanya warga yang tertular rabies akibat gigitan HPR pihaknya telah menyiapkan 140 vial vaksin anti rabies (VAR) yang disimpan di Gudang Farmasi Dinkes Rejang Lebong, di mana korban gigitan HPR akan diberikan suntikan VAR sebanyak empat kali.

Kalangan warga yang terkena gigitan HPR, tambah dia, tidak semuanya diberikan suntikan VAR namun harus dilakukan observasi terlebih dahulu terutama oleh binatang peliharaan sendiri, sedangkan untuk kasus gigitan HPR jenis anjing liar biasanya akan langsung diberikan VAR.

Baca juga: 203 warga Rejang Lebong digigit HPR

Baca juga: Stok vaksin rabies di Rejang Lebong cukup untuk setahun

 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023