Tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang
Semarang (ANTARA) - Polisi menjerat YB, seorang suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan istrinya dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Donny Lumbantpruan di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang menewaskan AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Menurut dia, peristiwa nahas yang menewaskan AA terjadi di rumahnya di Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang, pada Senin (28/8) dini hari.

Ia menjelaskan pelaku curiga terhadap istrinya yang diduga telah berselingkuh.

"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu," katanya.

Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tulang ukir keris tersebut juga menusuk dada korban dengan pisau ukir.

Korban tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh serta luka tusuk di bagian dada.

Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang beberapa saat setelah kejadian saat berupaya kabur.

Baca juga: Kapolres Boyolali sebut motif KDRT suami bunuh istri karena kesal
Baca juga: Polisi: Suami bunuh istri akibat cemburu tak pulang tiga hari


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023