Kamu (investor) datang saja ke Indonesia, saya siapkan karpet merah untuk melakukan budi daya di sini dan kita garansi sertifikasi bibit itu...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi investor yang tertarik melakukan budi daya lobster di Indonesia.

“Kamu (investor) datang saja ke Indonesia, saya siapkan karpet merah untuk melakukan budi daya di sini dan kita garansi sertifikasi bibit itu. Jadi mereka antusias lakukan (budi daya),” ujar Trenggono dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama KKP yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menargetkan melalui upaya tersebut Indonesia bisa menjadi produsen lobster terbesar di dunia dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

Baca juga: Komisi IV DPR dengarkan kajian terkait ekspor benih bening lobster

Trenggono menuturkan, kebutuhan benih bening lobster (BBL) di Vietnam sebagai pasar utama mencapai 600 juta bibit.

“Kebutuhan mereka itu sangat besar. Sampai 600 juta bibit, dan kemudian harga rata-rata sekitar 2 dolar AS, artinya 1,2 miliar dolar AS yang diambil dari Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, aksi ekspor BBL ilegal yang terjadi di Indonesia telah beberapa kali digagalkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), meski demikian importir nakal BBL ini rupanya masih nekat bahkan justru meningkatkan kemampuan kapalnya.

“Saya kasihan sama Bapak Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin, dia sudah membuat kapal yang enam mesin, dia pikir hebat. Ternyata dia (pelaku nakal) bikin lagi delapan mesin,”pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan perusahaan pengepul yang mengumpulkan benih lobster, untuk mengurus surat keterangan asal benih (SKAB) melalui Dinas Perikanan setempat.

Baca juga: Penggiat lobster temui asosiasi Vietnam ulas rantai pasok dan budidaya

Adin menambahkan pemanfaatan benih bening lobster (BBL) untuk kebutuhan dalam negeri diperbolehkan asal perizinan dipenuhi oleh perusahaan pengepul serta pembudidaya yang memanfaatkannya.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2022.

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023