Sehubungan dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pemberian e-paspor (Elektronik paspor), kami layani permohonan e-paspor
Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mulai melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor) sehingga lebih mudah jangkauannya dalam pelayanan publik dengan 10 kuota per hari.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengemukakan layanan ini memang sengaja dikeluarkan. Layanan ini untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mengajukan paspor sesuai dengan pilihan mereka.

"Sehubungan dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pemberian e-paspor (Elektronik paspor), kami layani permohonan e-paspor," katanya di Blitar, Kamis.

Ia menambahkan layanan itu resmi mulai tanggal 1 September 2023. Masyarakat yang mengajukan permohonan layanan e-paspor bisa melakukan melalui aplikasi M-paspor. Mereka bisa leluasa memilih tanggal pembuatan paspor.

"Masyarakat bisa memilih akan mengajukan permohonan e-paspor di kantor dan memilih hari, tanggal dan waktu kedatangannya," kata dia.

Ia menambahkan, agar pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien, pihaknya menerapkan pemberian kuota harian bagi pemohon e-paspor. Masyarakat juga bisa dengan mudah memantau apakah kuota masih atau sudah penuh dengan melihat aplikasi.

Masyarakat yang mengajukan paspor juga tidak dibatasi daerah, sehingga bisa dari daerah mana saja tidak harus di wilayah Imigrasi Blitar.

Kendati e-paspor, masyarakat yang mengajukan juga harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk keperluan foto serta wawancara. Hal tersebut untuk memastikan tujuan penggunaan paspor, sebagai antisipasi penyalahgunaan paspor.

"Kami terapkan kuota pemohon e-paspor per hari berjumlah 10 orang. Ini agar efektif dan efisien," ujar dia.

Pihaknya juga mengungkapkan soal pengenaan tarif biaya e-paspor yakni Rp650.000 per pembuatan paspor. Biaya tersebut memang lebih mahal ketimbang pembuatan paspor yang tidak elektronik.

"Kalau paspor biasa yaitu Rp350.000. Biayanya lebih mahal karena di e-paspor terdapat chip pada cover depan yang berisi data pemohon," kata dia.

Dirinya juga menambahkan, paspor dapat diambil dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Baca juga: Imigrasi Blitar tahan tiga WNA karena menyalahi dokumen

Baca juga: Imigrasi Blitar tangani enam perkara WNA pada 2022

Baca juga: Imigrasi Blitar deportasi seorang WNA dari Taiwan

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023