Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa tersangka hakim Setyabudi Tejocahyono terkait dugaan penerimaan hadiah terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.

"Belum ada indikasi terorganisir tapi kami menduga bahwa ST (Setyabudi Tejocahyono) bukan pelaku tunggal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menyatakan bahwa perkara yang Bansos yang sedang ditangani oleh Setyabudi sedang naik ke pengadilan tinggi (PT).

"Kasus ini juga sedang naik ke PT jadi ada info yang harus dicari penyidik KPK berkaitan dengan kasus yang ditangani ST, misalnya meminta keterangan pelaksana tugas ketua PT ibu Kristi," ungkap Johan.

Pada hari ini KPK memeriksa empat hakim yaitu ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jawa Barat Marni Emmy Mustafa dan mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono.

Namun keempat hakim tersebut tidak memberikan pernyataan mengenai kasus tersebut.

"Nanti saja di sidang," kata Singgih singkat seusai diperiksa KPK sekitar delapan jam.

Sedangkan Kristi juga mengatakan tidak tahu mengenai perkara bansos yang ditangani Setyabudi.

"Tidak tahu," kata Kristi saat ditanya mengenai bansos pemkot Bandung seusai diperiksa sekitar tujuh jam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.

KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.

KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.

Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada.

Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.

Setyabudi memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013