"Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tindak pidana korupsi,"
Makassar (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar delapan tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yakni sembilan tahun penjara.

"Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetrami di Makassar, Jumat.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muh Idris dan Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog Irpan

Ketiga terdakwa dianggap bertanggungjawab atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Kabupaten Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar lebih.

Penuntut Umum menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3, subsider pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain vonis penjara, terdakwa Irpan dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.624.450 rupiah subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Muh Idris dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.442.050.000 rupiah subsider pidana penjara selama empat tahun.

Dan terdakwa Radityo Putra Sikado dibebankan membayar denda sebesar Rp500 subsider enam bulan kurungan dan menetapkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 558.439.000 rupiah subsider pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Makassar Royke Harold Inkiriwang menyampaikan atas putusan itu untuk pikir-pikir, mengajukan banding atau menerima putusan tersebut 14 hari kerja terhitung setelah vonis ditetapkan pada Kamis 31 Agustus 2023.

Penasihat Hukum terdakwa Bulog Pinrang, Achmad R Hamzah menyampaikan pihaknya belum mengambil langkah hukum dan menunggu keputusan dari terdakwa. Meski demikian pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023