bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatanJakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta agar bengkel kendaraan menyatukan servis kendaraan pelanggannya dengan uji emisi.
"Kami mengimbau kepada pemilik bengkel supaya uji emisi jadi bagian servis kendaraan yang dilakukan pelanggan, jadi jangan dipisahkan servis dengan uji emisi," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Asep mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi hingga 31 Agustus 2023.
"Kami beri kesempatan warga untuk uji emisi di bengkel yang bekerjasama dengan kami selama satu minggu sampai dengan 31 Agustus . Mulai hari ini, bengkel akan mengenakan biaya terhadap pelaksanaan uji emisi," ucap Asep.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan seluas-seluasnya bagi bengkel di Jakarta untuk menyediakan perangkat uji emisi.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Tidak hanya bengkel resmi, tapi bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatan, jadi bagi bengkel-bengkel yang mau jadi bengkel uji emisi dan terafiliasi dengan alat uji emisi kita," ujar Asep.
Nantinya, kata Asep, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki aplikasi sendiri yang bisa diakses pemilik kendaraan se-Jabotabek.
"Jadi ke depan kita bikin standar kendaraan yang lulus uji emisi. Dengan demikian nantinya bisa diterapkan secara sama di semua penguji termasuk bengkel," ujar Asep.
Adapun uji emisi ini hanya dilakukan sekali setahun. Berdasarkan informasi yang Asep terima, biaya uji emisi di bengkel sekitar Rp50.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
Asep hanya berharap pemilik bengkel tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Tilang uji emisi jadi solusi jangka pendek atasi polusi udara
Baca juga: Lokasi tilang uji emisi di Jakarta berpindah-pindah setiap pekan
Baca juga: Pemprov DKI ajak seluruh pemangku kepentingan atasi polusi udara
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.