Cak Imin punya modal sosial dan hubungan emosional dengan warga Jatim. Serta dukungan PKB yang terkuat di Jatim jika dibanding dengan provinsi lain
Surabaya (ANTARA) - Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo menyebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa mendongkrak suara Anies Baswedan di Jawa Timur.

"Cak Imin punya modal sosial dan hubungan emosional dengan warga Jatim. Serta dukungan PKB yang terkuat di Jatim jika dibanding dengan provinsi lain," kata Suko di Surabaya, Jumat. Cak Imin yang disebut menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan memang menjadi kejutan. Meski demikian, Suko menyebut perubahan arah koalisi merupakan hal yang sering terjadi, karena menyangkut kepentingan para pihak atau partai politik.

"Kejutan politik ini selalu punya energi. Persoalannya bagaimana mengelolanya dengan baik dan efektif. Tetapi memang koalisi Anies dan Cak Imin seperti tidak terduga dan membawa implikasi dari peta kekuatan yang sebelumnya terbangun," katanya. Menurut dia, kehadiran PKB dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) menambah energi besar bagi koalisi tersebut.

Baca juga: Pengamat Unair: Masuknya Cak Imin merubah pola pencitraan Anies

Baca juga: Surya Paloh tegaskan Koalisi Perubahan masih ada


"Utamanya untuk meraup dukungan suara di Jatim yang menjadi area rebutan kekuatan selama ini. Seperti diketahui PKB cukup kuat di Jatim. Namun yang perlu dicatat, kekuatan suara di legislatif tidak selalu berseiring dengan Pilpres atau Pilkada," ujarnya. Dengan Cak Imin menjadi cawapres Anies, Partai Demokrat kemudian menjadi punya kesempatan bebas untuk berpindah atau tetap bertahan.

"Jika ada tawaran menarik dari koalisi kain, bisa saja akan berpindah. Potensi itu selalu ada. Apalagi di dalam politik Indonesia yang dinamis," ucapnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: PAN mengaku sudah tahu sejak awal soal Anies-Muhaimin 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023