Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes TNI agar kasus kepemilikan 145 pucuk senjata milik mantan Wakil Asisten Logistik Kasad (alm) Brigjen TNI Koesmayadi segera diselidiki dan agar hukum ditegakkan dalam kasus tersebut. "Tadi direktif (perintah, red) Presiden agar hukum ditegakkan. Kita ikuti itu... Sistem supaya bekerja, Puspom, Intelijen dan hukum ditegakkan," kata Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, di Istana Negara, Jumat, seusai mengikuti acara peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional tahun 2006. Perintah tersebut, menurut Djoko, dinyatakan Presiden Yudhoyono setelah mendapat laporan tentang "insiden" ditemukannya kepemilikan senjata Alm Brigjen Koesmayadi. Brigjen Koesmayadi meninggal dunia pada Minggu (25/6) siang di kediamannya di Jalan Pangandaran Kompleks Raflesia, Cibubur, Jakarta Timur, akibat serangan jantung. Sesuai prosedur baku internal TNI Angkatan Darat, maka pada hari yang sama dilakukan penarikan kembali inventaris senjata di rumah almarhum di Jalan Pangandaran No15, Ancol, Jakarta Utara. Dari hasil penarikan invetaris senjata, terdapat 145 pucuk senjata terdiri atas 96 senjata laras panjang, senjata laras panjang tanpa alur tujuh pucuk, 42 senjata laras pendek dan amunisi atau peluru sebanyak 28.985 butir. Puluhan senjata itu, terdiri atas jenis Senapan Serbu (SS)-1, MP5, M16 dan AK, yang merupakan senjata baku yang selama ini digunakan satuan-satuan TNI Angkatan Darat. Selain itu, ditemukan pula sembilan granat tangan dan 28 teropong. Panglima TNI kepada wartawan di Istana Negara, Jumat, menjamin bahwa TNI akan serius menangani kasus kepemilikan 145 senjata itu dan ia mengatakan dirinya telah memerintahkan agar semua senjata diamankan. Menurut Panglima TNI, ia juga telah menginstruksikan dilakukannya pengusutan hingga tuntas proses pemilikan senjata-senjata tersebut oleh alm Koesmayadi, termasuk asalnya dari mana serta siapa saja yang ikut mengetahui tentang keberadaan ratusan senjata itu. "Jadi Puspom sudah ada instruksi soal itu dibantu oleh Bais, apabila dalam lingkungan TNI itu sendiri kurang informasi yang diterima itu bisa juga ke BIN. Kalau perlu ke Polri," kata Djoko. Djoko belum dapat mengatakan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang terlibat dalam kepemilikan senjata oleh alm Koesmayadi. "Kita lihat jadi proses itu sedang berjalan kita lagi mencari siapa-siapa yang harus kita mintai keterangan, siapa-siapa nanti yang harus diselidiki lebih lanjut," katanya. Di luar prosedur Namun ia memastikan bahwa penyimpanan senjata dengan jumlah yang telah dikatakan Kasad Jenderal Djoko Santoso sebagai `di luar kepatutan` itu adalah prosedur yang salah. "Senjata kan tidak mungkin sekian banyak ditempatkan di rumah. Itu sudah pasti. Salah satu prosedur penyimpanan, penggudangan, lalu "menghandling" bagaimana, apalagi senjata," tegas Panglima. Menurut Panglima TNI, penyelidikan juga sedang dilakukan terhadap kehilangan senjata dalam jumlah begitu banyak yang kemungkinan dialami TNI. "Saya tidak ingin menduga-duga lebih lanjut karena prosesnya sedang berjalan. Registrasinya juga dilihat, apakah registrasi itu ada didaftar di staf logistik Angkatan Darat TNI," katanya. Ketika ditanya apakah akan ada penertiban kepemilikan senjata oleh personel-personel TNI lainnya, Djojo Suyanto menjelaskan penertiban sebetulnya sudah merupakan sesuatu yang otomatis dijalankan. "Sebenarnya prosedur tetap sudah ada. Ini kebetulan ada kasus seperti itu. Yang lain-lain memang sudah diperlakukan seperti dulu. Ini ada kasus seperti itu ya kita tangani dengan serius," kata Panglima. "Sebenarnya pengetatan itu harus dari hari ke hari, tidak hanya ada kasus ini apalagi senjata," tambahnya. (*)

Copyright © ANTARA 2006