Ini operasinya dua kali empat jam per hari dengan jeda waktu 30 menit sampai satu jam
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuat kabut air dari atap gedung menggunakan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, sebagai upaya mengurangi dampak polusi udara.

"Hari ini,  memang dilakukan di atap gedung Balai Kota Blok G dan juga Blok H," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Erni Pelita Fitratunnisa atau akrab dipanggil Fitri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
 
Kabut air tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Penyemprotan satu unit water mist dimulai sekitar pukul 14.40 WIB di Gedung Blok H Balai Kota DKI lantai 22.
 
Water mist dipasang menghadap ke area luar gedung. Komponen terdiri atas satu unit water mist generator dengan tiga unit pompa, satu unit blower, serta nozzle.
 
Terdapat pula tandon air beserta pipa yang mengalirkan air ke water mist generator. Keberadaan water mist generator itu akan menghasilkan butiran air yang halus yang biasanya dioperasikan selama delapan jam per hari.
 
"Ini operasinya dua kali empat jam per hari dengan jeda waktu 30 menit sampai satu jam," kata Fitri.
 
Dianjurkan, water mist dipasang pada gedung dengan ketinggian 20 meter hingga 200 meter untuk mengatasi kepekatan polusi udara pada radius sekitar 30 sampai 75 meter.
 
"Ini kan pihak yang dikembangkan oleh BPPT atau Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), kalau menurut informasi dari pihak BPPT sebenarnya operasinya 2 kali 4 jam per hari dengan jeda waktu 30 menit," kata Fitri.
 
Kemudian, sudut cerobong air pada water mist perlu diarahkan dengan sudut 45 derajat agar penyemprotan lebih efektif.
 
"Air yang dibutuhkan itu 5 sampai 10 liter per menit. Kalau 1 jam mencapai 300 liter. Jadi, (air yang dihabiskan) juga tidak terlalu banyak," ungkap Erni.
 
Adapun air yang disemprotkan ke udara menggunakan teknologi water mist itu tidak dicampur dengan bahan atau cairan apapun. Sumbernya harus dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca juga: Legislator minta DKI tambah armada transportasi umum di Jakarta Barat
Baca juga: Jakbar lakukan razia emisi kendaraan di depan Taman Anggrek
Baca juga: Pengamat: Perlu perencanaan transportasi terpadu tekan polusi udara

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023