Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat penerapan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 terkait transformasi pendidikan tinggi.

“Ini memang masih jadi pekerjaan rumah kita karena masih ada kampus nakal yang tidak menjalankan proses pembelajaran yang sesuai aturan. Akhirnya hanya sekadar menjadi pabrik ijazah,” kata Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat.

Nizam menuturkan penerapan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tersebut harus dilakukan secara ketat karena peraturan ini memerdekakan perguruan tinggi baik dari sisi kampus, mahasiswa hingga dosen.

Secara detil, terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yaitu memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Baca juga: Kemendikbudristek tegaskan skripsi tidak dihapus

Baca juga: Kemendikbud: Penyerapan anggaran oleh PTN masih rendah


Pengawasan dilakukan secara ketat terutama karena Permendikbudristek mengizinkan mahasiswa S1 lulus dengan persyaratan selain membuat sebuah riset atau skripsi serta tidak adanya kewajiban tesis dan disertasi mahasiswa S2 dan S3 untuk masuk jurnal.

Nizam menjelaskan nantinya pengawasan akan dilakukan melalui eksternal yaitu akreditasi serta pengawasan dari masyarakat di lapangan sehingga diharapkan dapat memberikan laporan jika ditemukan kampus nakal yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

“Pengawasan lewat inspektorat jenderal, melalui tim direktorat kelembagaan, dan laporan dari pendidikan tinggi juga,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa ketidakwajiban melakukan riset seperti skripsi untuk S1 tidak akan secara langsung memudahkan mahasiswa memperoleh kelulusan karena mengerjakan proyek dan prototipe tidak kalah sulit.

Hal itu lantaran peraturan ini dibuat bukan untuk memudahkan kelulusan melainkan fokus pada kompetensi lulusan yang dihasilkan sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan dan kriteria lapangan pekerjaan saat ini.

Selain skripsi, mahasiswa bisa memilih mengerjakan prototipe, proyek, menyelesaikan suatu masalah dalam sebuah perusahaan dan sebagainya sebagai persyaratan kelulusan mereka.

“Bukan jadi lebih mudah (tidak wajib skripsi), namun menjadi lebih banyak pilihan yang sesuai kebutuhan mahasiswa, dunia kerja, dan warna dari masing-masing perguruan tinggi,” kata Nizam.*

Baca juga: Pemerintah kembalikan tata kelola Universitas Trisakti sesuai statuta

Baca juga: Dirjen Dikti tinjau UTBK gelombang 2 di Universitas Indonesia

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023