Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP), Tumiyono, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Tumiyono, Direktur Keuangan PT PP untuk DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Pemanggilan itu disebut-sebut terkait tidak lulusnya PT PP dalam prakualifikasi pelelangan konstruksi Hambalang yang akhirnya dimenangkan konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Tapi pada 2009-2010 PT PP mengerjakan poyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi Cedera Atlet Cibubur.

KPK juga memeriksa Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati, yang merupakan perusahaan subkontraktor pembangunan Hambalang di bidang peralatan kesehatan khusus olahraga.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi  Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerima hadiah terkait dengan proyek tersebut.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013