Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta selama penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN.

"Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara),” kata Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Agung menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Adapun beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, hingga air minum dalam kemasan.

Menurut dia, mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Ia menyampaikan, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas.

"Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Baca juga: BIJB pastikan pesawat Kanada menginap di Kertajati selama KTT ASEAN
Baca juga: Menteri PUPR: TMII jadi lokasi pameran terkait KTT Ke-43 ASEAN Jakarta
Baca juga: TNI-Polri siap hadirkan rasa aman bagi delegasi KTT ke-43 ASEAN

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023