Banyak peninggalan Belanda dan sisa Perang Dunia II yang terdapat di Kabupaten Biak Numfor, tetapi belum ditetapkan warisan cagar budaya karena ketiadaan tenaga ahli.
Biak, Papua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) merekrut tenaga ahli cagar budaya (TACD) untuk mendata dan merekomendasikan benda bersejarah peninggalan Perang Dunia II di daerah ini.

"Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk 2024 sudah memenuhi kebutuhan tenaga ahli cagar budaya di Biak Numfor," kata Kepala Disdikbud Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Senin.

Ia mengatakan bahwa untuk merekrut tenaga ahli cagar budaya itu pihak Disdikbud akan bekerja sama dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek di Jakarta.

Menurut dia jika pelamar tenaga ahli cagar budaya banyak maka pihaknya akan mendatangkan tim ahli dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek ke Biak.

Ia menyatakan dengan adanya tim ahli cagar budaya Pemkab Biak Numfor diharapkan dapat melakukan inventarisasi berbagai cagar budaya bersejarah dimiliki Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Mercusuar perbatasan negara diusulkan jadi cagar budaya

Baca juga: Tengkorak Asmat dijual secara daring di Eropa


"Jika Biak sudah punya tenaga ahli cagar budaya maka dapat melakukan penilaian, merekomendasikan dan mengusulkan status cagar budaya yang ada di Biak kepada Dirjen Kebudayaan Kemendikbud untuk ditetapkan sebagai warisan benda yang dilindungi," katanya.

Diakuinya saat ini banyak peninggalan Belanda dan sisa Perang Dunia II yang terdapat di Kabupaten Biak Numfor, tetapi belum ditetapkan warisan cagar budaya karena ketiadaan tenaga ahli.

Sebagai contoh yang masih utuh dalah gedung Dinas Pendidikan Biak, yang merupakan peninggalan pemerintahan Belanda yang sampai saat ini belum ditetapkan statusnya cagar budaya.

"Serta masih banyak kawasan bersejarah di Biak Numfor lainnya belum ditetapkan sebagai cagar budaya, karena ketiadaan tenaga ahli cagar budaya," katanya.
.
Jika suatu kawasan bersejarah sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka daerah bersangkutan harus meindungi dan tidak boleh dirusak jenis bangunannya, demikian Kamaruddin.

Baca juga: Peninggalan perang dunia II di Biak potensial jadi tujuan wisata STC

Baca juga: Pengusaha Jepang survei guna renovasi monumen perang Dunia II di Biak

Baca juga: Penjaga Monumen PD II Biak Tuntut Pembayaran Honor

Baca juga: Kerangka Eks Serdadu Jepang Dikremasi di Biak

Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023