Manokwari (ANTARA) - Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan pelaku pembakaran dua kantor distrik dan sekolah di Kabupaten Fakfak diketahui berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Sebagian pelaku berafiliasi dengan KKB," kata Daniel Silitonga di Markas Polda Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin.

Daniel menjelaskan bahwa polisi terus melakukan penyelidikan karena keterangan yang diberikan oleh 80 saksi kurang kooperatif dan sering berubah-ubah.

Meski demikian, polisi telah mendapat pengakuan dari tiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (31/8) terkait motif pembakaran dan penganiayaan hingga menewaskan kepala Distrik Kramomongga.

"Begitu ada tersangka yang ditangkap, semua tutup mulut; tapi keterangan tersangka, mereka tidak setuju dengan NKRI," jelas Daniel.

Baca juga: Gubernur Papua Barat minta TNI/Polri tangkap puluhan OTK di Fakfak

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka juga terungkap bahwa pembakaran fasilitas publik di Kabupaten Fakfak itu merupakan satu rangkaian yang direncanakan kelompok tersebut.

Pembakaran fasilitas publik yang dimaksud adalah Kantor Distrik Kramomongga, gedung SMP Negeri 4 Kokas, Kantor Distrik Fakfak Tengah, serta penganiayaan kepala distrik hingga tewas.

"Kami masih lakukan pendalaman sehingga pengakuan mereka akan disesuaikan dengan fakta lapangan," katanya.

Baca juga: Pangdam Cenderawasih: Persembunyian KKB Egianus sudah diketahui

Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi menuturkan tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial FK, VPK, dan TH.

Ketiganya diketahui terlibat dalam aksi anarkis pembakaran kantor distrik, pembakaran panggung hiburan perayaan 17 Agustus, penganiayaan kepala distrik, dan pembakaran gedung SMP Negeri 4 Kokas

"Polisi sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Adam.

Dia menjelaskan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya kepala distrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tim Dirreskrimum Polda Papua Barat bersama jajaran Polres Fakfak terus mengoptimalkan proses penyelidikan agar seluruh pelaku terungkap.

Baca juga: Polisi dalami peristiwa kebarakan Kantor Distrik Fakfak Tengah

"Ada 21 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," jelas Adam.

Menurut dia, aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Fakfak menjadi atensi Polda Papua Barat. Oleh karena itu, Polda Papua Barat mempertebal pengamanan di Kabupaten Fakfak guna mempersempit ruang gerak para terduga pelaku.

"Kasus ini jadi atensi kapolda (Papua Barat) supaya segera diungkap sampai tuntas," ujar Adam.

Dia mengimbau agar seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk secepatnya menginformasikan kepada polisi melalui Call Center 110.

Sebagai informasi, 25 orang tak dikenal melakukan perusakan disertai pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, SMP Negeri 4 Kramomongga, dan menganiaya Kepala Distrik Kramamongga Darson Hegemur hingga tewas pada Selasa malam (15/8), sekitar pukul 19.30 WIT.

Dua hari kemudian, pada Jumat (18/7), pukul 03.30 WIT, Kantor Distrik Fakfak Tengah di Kabupaten Fakfak ludes terbakar.

Baca juga: Polda libatkan Tim Labfor ungkap peristiwa pembakaran di Fakfak

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023