Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi, dan Usaha, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) oleh perbankan yang telah ditunjuk harus tanpa agunan, untuk mempermudah para pelaku UKM.

"Kalau sampai menerapkan agunan, nanti akan kita copot subsidi bunganya," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penyaluran KUR merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bunga atau margin yang rendah.

Yulius memastikan para pelaku UKM dapat mengakses KUR dari perbankan maupun penyalur lainnya, tanpa harus menggunakan agunan, karena memang aturan program tersebut menyatakan demikian.

"Kalau KUR itu pinjam saja langsung ke bank tanpa agunan," tutur Yulius.

Ia menjelaskan saat ini terdapat KUR untuk perorangan yang maksimal kreditnya yaitu RP100 juta, selain itu terdapat pembiayaan KUR klaster dengan maksimal kredit Rp500 juta, namun diberikan bagi kelompok.

Semua program KUR tersebut kata Yulius, tanpa adanya agunan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan para pelaku UMKM.

"Untuk KUR klaster maksimal Rp500 juta. Pinjamannya sudah boleh dilakukan, cuma pihak peminjamnya saja belum ada," tuturnya.

Kemenkop UKM mendata hingga 29 Agustus 2023 realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp148,95 triliun atau 50,15 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp297 triliun. Penyaluran KUR tersebut telah menjangkau kepada 2,71 juta debitur.

"Kalau realisasi hingga saat ini sudah 50 persen dari target," kata Yulius.

Diketahui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sedang mengkaji ketentuan "credit scoring" (metode yang digunakan perbankan dalam menentukan layak atau tidaknya peminjam) sebagai mekanisme untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Teten menjelaskan "credit scoring" bukan berarti UMKM tidak harus memiliki aset, tidak memiliki agunan maupun kolateral, namun kolateral UMKM berbentuk kesehatan usaha maupun kontrak bisnis yang bisa dijadikan sebagai penilaian untuk "credit scoring".

Menurutnya melalui kebijakan "credit scoring", akan mempercepat penyaluran KUR kepada UMKM yang tidak memiliki aset berupa agunan.

Baca juga: KemenKopUKM dan Ombudsman buka posko pengaduan percepat realisasi KUR

Baca juga: Realisasi KUR bagi UMKM capai Rp148,95 triliun per akhir Agustus

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023