Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) masih memburu Sugiarto yang diduga memberikan zat terlarang Anabolic Clenbuterol kepada atlet nasional balap sepeda peraih medali emas PON, Santia Trikusuma, saat berlaga di PON Riau 2012.

"Oknum bernama Sugiarto sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Keterangannya akan menjadi pertimbangan untuk meringankan atau memberatkan hukuman berdasar temuan zat di tubuh Santia," kata Ketua Komisi Disiplin LADI, Cahyo Adi, ditemui di kantor LADI, di kompleks Kemenpora, Jakarta, Rabu.

Penelusuran oknum ini untuk memastikan keputusan hukum kepada Santia yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang peraturan anti doping setelah dinyatakan positif menggunakan zat yang efeknya dapat menyegarkan badan serta menambah stamina itu.

Berdasarkan pengakuan Santia pada sidang terbuka (18/4) lalu, Santia diberi obat tersebut malam setelah bertanding di kelas Time Trial pada 14 September 2012. Saat itu, Santia hanya berada di urutan kelima dan badannya panas padahal ia masih harus bertanding dua hari lagi.

Santia lalu diberi infus agar tubuhnya kembali bugar oleh Sugiarto yang disebut sebagai asisten pelatih (namun ternyata tidak masuk daftar kontingen resmi).

Tanpa sepengetahuan pelatih, Sugiarto memberi suntikan. Akhirnya, Santia unggul pada pertandingan berikutnya dengan meraih medali perak pada nomor Road Race dan medali emas di nomor Criterium.

"Jika pelaku bisa membuktikan keterangan Santia dan pelaku mengakui telah memberikan zat tanpa sepengetahuan atlet, maka sanksi pada Santia hanya dicabut gelarnya tanpa diberi sanksi larangan dua tahun aktif," jelas Cahyo.

Sedangkan hukuman kepada oknum tersebut, jika terbukti benar melanggar pasal 2 ayat 8 karena telah berupaya memberikan zat terlarang kepada olahragawan akan dilarang berkiprah selama empat tahun dan jika ia bukan tim resmi maka akan di-blacklist.

Cahyo menambahkan kalau pun Santia terbukti tidak tahu soal pemberian zat doping tersebut, ia tetap mendapat sanksi karena sebagai atlet ia berhak menolak apapun yang masuk ke tubuhnya.

Santia yang dihubungi lewat telepon menolak memberi penjelasan terkait kasus ini. Sedangkan soal hukuman, ia menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada LADI.

"Saya tidak bisa menjawab soal itu karena sudah saya jelaskan kepada LADI dan pelatih, silakan tanya ke sana. Soal hukuman, tinggal menunggu keputusan," ujarnya.

Santia adalah satu dari delapan atlet yang kedapatan menggunakan zat terlarang pada pemeriksaan sampel B atau sampel kedua di laboratorium anti doping Thailand.

Santia dan Zisilia Gloria Mailoa masih menunggu keputusan sanksi, sedangkan dua atlet lainnya, Peter Taslim (judo) dan Hendrik Tarigan (wushu) masih menunggu hasil tes urine ulang.

Satu atlet binaraga kelas 70kg, Iwan Samurai, harus kehilangan gelar juaranya dan dilarang ikut dalam segala turnamen olah raga selama dua tahun terhitung sejak 4 maret 2013. Sedangkan tiga atlet lainnya, masih menunggu hasil tes dan akan disidang awal Mei nanti.

Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013