"Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit 1 Subdit III yang di pimpin oleh Panit 1 Subdit III Ipda Faisal lalu bergerak menuju ke lokasi TKP,"
Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Kedua pelaku masing - masing berinisial MA alias Rian (22 tahun) dan MRI alias Ical (24 tahun) dan dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu sachet kantong plastik hitam sedang berisikan narkoba di duga jenis ganja dengan berat bruto 10,9 grm dan 2 linting sisa pakai narkotika jenis ganja serta 2 unit hp vivo warna biru dan Oppo warna hitam," kata Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono saat dihubungi, Selasa.

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah anggota tim Opsnal unit I subdit III Ditresnarkoba Polda Malut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di seputaran Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda , Halmahera Tengah lalu dilakukan penyelidikan berupa pemantauan.

"Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit 1 Subdit III yang di pimpin oleh Panit 1 Subdit III Ipda Faisal lalu bergerak menuju ke lokasi TKP," ujarnya.

Tiba di salah satu penginapan Satu Putri Desa Fodi Jaya, Halmahera Tengah sekira pukul 00. 15 WIT tim lalu mengamankan MA alias Rian. Usai mengamankan Rian, polisi lalu bergegas mengamankan MRI alias Ecal.

"Setelah dilakukan interogasi Rian mengaku mengakui telah membuang 1 plastik hitam kecil barang berupa narkotika jenis ganja di rumput depan kantor Bupati Halmahera Tengah," jelasnya.

Kemudian tim Opsnal bersama terlapor Rian pergi mencari dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Dari hasil interogasi bahwa barang tersebut akan ia serahkan ke temannya.

"Dan sekitar pukul 09.30 wit tim Opsnal mengamankan terlapor Ical di rumahnya di Desa Were Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terlapor ditemukan 2 linting sisa pakai narkotika jenis ganja," jelasnya.

Selanjutnya kedua Terlapor dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023