Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik barang dilakukan atas impor barang yang terkena jalur merah atau barang yang terkena pemeriksaan random/acak. Stripping keseluruhan dilakukan atas barang impor yang terdiri dari lebih dari 3 jenis barang.
"Saat ini YOR (Yard Occupancy Ratio) di pelabuhan Tanjung Perak ada di bawah 40%. Kendati demikian, pelayanan percepatan pemeriksaan barang impor tetap dilakukan. Percepatan ini tetap dilakukan secara profesional judgement yang dapat dilakukan, setelah mempertimbangkan hasil x-ray, profilling importir, serta jenis barang yang diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, atas temuan pemeriksaan berupa motor Harley dalam kondisi bukan baru dan terurai, Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan berdasarkan koordinasi penyidik Bea Cukai Tanjung Perak dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disimpulkan atas hal tersebut belum ditemukan unsur pidananya. Hal ini merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023