"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta,"
Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irwan Abadi (IA) hukuman pidana selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara.

"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Hendrik Tobing di ruang sidang utama Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel diberikan kesempatan untuk pikir pikir, banding atau menerima putusan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan itu dibacakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Yusuf pada sidang sebelumnya telah membacakan amar tuntutan kepada dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

Terdakwa di dakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Meski demikian, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni menuntut kedua terdakwa 11 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12,4 miliar lebih.

Selain itu, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," katanya.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa selama masa periode jabatan 2017-2019 telah merugikan keuangan negara total senilai Rp20,3 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara atau BPKP.

Dugaan korupsi PDAM tersebut terkait pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi sejak tahun 2017- 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Makassar sejak tahun 2016-2019.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023