"Ada tiga tersangka yang berhasil kami tangkap, mereka berinisial J, S dan W sudah lama menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama antar-personel komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor ini berhasil ditangkap,"
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi yang berkolaborasi dengan personel Polsek Jampangkulon berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang paling diburu di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada tiga tersangka yang berhasil kami tangkap, mereka berinisial J, S dan W sudah lama menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama antar-personel komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor ini berhasil ditangkap," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Selasa, (5/9).
 
Menurut Maruly, ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Minggu, (3/9) di lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari banyaknya warga hang melapor kepada polisi karena telah kehilangan sepeda motor.
 
Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk menggasak sepeda motor milik korban tidak hanya dengan cara "memetik" di tempat parkir yang minim pengawasan, tetapi melakukan pembobolan terhadap rumah warga.
 
Dari hasil penyidikan, para tersangka mengaku melakukan aksinya di beberapa wilayah di Pajampangan seperti Kecamatan Jampangkulon, Surade hingga Tegalbuleud.
 
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 11 unit sepeda motor dari berbagai merek.
 
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa jadi korban pencurian untuk melapor kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
 
Sementara, Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis mengatakan modus yang kerap dilakukan tersangka untuk menggondol sepeda motor milik korban yakni dengan cara membobol rumah korban dengan menggunakan berbagai alat.
 
Kemudian setelah berhasil membobol rumah targetnya, para tersangka kemudian mengambil sepeda motor dan menghidupkannya dengan menggunakan kunci letter T.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Jampangkulon.
 
Di sisi lain, pihaknya mengimbau kepada warga untuk selalu waspada saat parkir kendaraan bermotor dan lebih parkir di tempat yang ramai ataupun tempat parkir resmi. Jika menjadi korban kejahatan maka harus segera dilaporkan agar bisa dengan cepat ditanggulangi dan pelakunya tertangkap.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023