Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers bersama Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) bersepakat untuk melakukan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers dalam menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpes) tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal juga dengan sebutan "Publisher Rights" atau Hak Penerbit.

Dalam pertemuan dengan Forum Pemred, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan saat ini lembaga yang dipimpinnya tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan,namun ia meyakini Rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit tersebut sudah mengakomodir masukan baik dari industri media dan juga platform digital.

"Dewan Pers juga sudah sampaikan enam poin masukan kepada tim Sekretariat Negara untuk penyempurnaan,” kata Ninik menegaskan Dewan Pers terus mendorong masukan dari industri kepada Sekretariat Negara untuk penyempurnaan aturan tersebut saat berjumpa dengan Forum Pemred di Gedung Dewan Pers, Senin (4/9).

Baca juga: Pemerintah bahas tiga topik soal hak penerbit

Adapun pertemuan dengan Forum Pemred menghasilkan konsolidasi yang diharapkan dapat mempercepat Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan dan menandatangani aturan itu.

Dalam pertemuan itu Forum Pemred diwakili oleh sang Ketua yaitu Arifin Asydhad bersama dengan para pengurusnya yaitu Pung Purwanto, Irna Gustiawati, Mukhlison Widodo.

Hadir juga Kemal Gani selaku mantan anggota Task Force Media Sustainability yang juga memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred.

Usai mengetahui fakta terbaru itu, Forum Pemred mengusulkan agar Dewan Pers bisa melakukan konsolidasi seluruh organisasi konsitituen dan masyarakat Pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekuensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut.

Konsolidasi ini mengukuhkan posisi masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.

“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Ketua Forum Pemred Arifin.

Usulan tersebut diterima dengan baik oleh Dewan Pers dan pihaknya mengatakan akan menyiapkan diskusi serta konsolidasi dengan seluruh masyarakat pers sehingga aturan tersebut disahkan tepat waktu.

Menurut Ninik, konsolidasi itu berperan untuk menyampaikan bahwa kehadiran Hak Penerbit sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.

“Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting,” kata Ninik.

Dalam pertemuan itu, Forum Pemred mendorong Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg dan masyarakat pers sehingga dapat memastikan isi dari draf Perpres tersebut.

Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma.

Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerjasama Perusahaan Pers dengan Platform Digital dipertahankan.

Apabila ditemukan perubahan, maka hal itu harusnya dapat memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerjasama ini.

Selain pertemuan sebelum disahkan, Forum Pemred juga berharap ada kembali diskusi dengan masyarakat pers sebagai bagian dari mitigasi usai Perpres Hak Penerbit resmi berlaku.

Hal itu penting agar tidak tercipta kekhawatiran berlebihan di anta para pelaku bisnis media, apalagi di tengah adanya ancaman platform digital yang menolak kerjasama dengan media arus utama bahkan memilih hengkang dari Indonesia.

“Jadi kita sudah memiliki rencana yang baik jika ancaman salah satu platform akan keluar jika Publisher Rights diberlakukan benar benar terjadi,” kata Arifin.

Menurut Arifin, Forum Pemred akan aktif terlibat dalam pertemuan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk mempercepat pemberlakukan Perpres Publisher Rights ini.

“Jika diperlukan Dewan Pers bersama kita semua bisa minta waktu untuk menyampaikan concern kita langsung kepada Presiden,” ungkap Arifin.

Sementara Kemal Gani juga menyampaikan bahwa pertemuan teknis tentang bagaimana cara menghitung renumerasi saat bernegosiasi dengan platform juga perlu dilakukan.

“Jangan sampai kita belum paham ketika nanti bernegosiasi dengan platform,” kata Kemal.

Baca juga: Kemkominfo: Perpres "Publisher Rights" dukung jurnalisme berkualitas

Baca juga: Kemenkominfo: Peraturan Hak Penerbit tak bisa puaskan semua pihak

Baca juga: Dewan Pers harap "Publisher Rights" bangun ekosistem pers yang sehat

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023