Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD setempat Soleman atas dugaan penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari pihak swasta.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu dicecar puluhan pertanyaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik berkaitan dengan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Ini menjadi pemanggilan pemeriksaan kedua bagi Soleman.

"Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa usai pemeriksaan, Selasa petang.

Dia mengatakan sebanyak 36 pertanyaan diajukan pada pemeriksaan kali ini, berkaitan dengan tempat, lokasi, hingga dugaan lain yang berkaitan dengan kasus gratifikasi dua mobil mewah yang diduga diterima Soleman.

"Pertanyaan yang kami ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locus-nya, tempus-nya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kami kumpulkan," ucap dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa (tengah) didampingi tim penyidik memberikan keterangan kepada awak media usai memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Selasa petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Ronald memastikan pemeriksaan terhadap Soleman belum selesai. Penyidik masih akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus melakukan pencocokan dengan keterangan RS selaku pihak yang diduga melakukan gratifikasi.

Baca juga: Kejari proses kasus gratifikasi interchange Tol Cibitung-Cilincing

"SL akan kami panggil lagi karena ini belum selesai, tadi kami periksa selama tujuh jam dan masih akan kami panggil kembali dan kami pelajari keterangan dia terutama setelah kami memeriksa saudari RS," katanya.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus gratifikasi ini. Selain itu, RS pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun terkendala oleh lokasi RS yang tengah menjalani ibadah umroh.

"RS belum hadir karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umroh sehingga kami akan melakukan pemanggilan kembali sepulangnya dari sana," katanya.

Pihaknya juga menyatakan dua unit mobil mewah yang menjadi alat gratifikasi masih dalam proses. Meski demikian penyidik telah menyita surat-surat kedua unit mobil tersebut.

"Untuk barang bukti mobil masih proses berjalan tapi beberapa hal-hal yang menyangkut surat-suratnya sudah kami amankan, kendaraan itu saat ini masih dipergunakan yang bersangkutan. Tinggal nanti pengambilan kendaraan akan kita sesuaikan saat memeriksa saudari RS," ucap dia.

Dalam pemeriksaan ini, Soleman datang dengan menaiki Pajero Sport ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Didampingi sejumlah kuasa hukum, dirinya datang pada pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki gedung kejaksaan menuju lantai atas.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Soleman beserta rombongan akhirnya turun dari lantai atas. Dengan mengenakan masker, dia tampak bergegas memasuki kendaraan.

Dia menolak memberikan pernyataan pada awak media yang sejak pagi telah menunggu. "Ke lawyer saya saja ya," ucap dia sambil berjalan cepat.

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

"Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan amankan Rp350 juta dari auditor BPK di Bekasi

Baca juga: Kejari Bekasi beri pendampingan hukum pedagang PIC

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023