Salah satu jaringan besar sindikat narkoba yang dilemahkan BNN April 2013 dengan cara menyita asetnya, yakni jaringan HK yang beraksi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara,"
Mataram (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya memutuskan jaringan dan memiskinkan sindikat pengedar narkotika, obatan-obatan terlarang dan zat adiktif (narkoba) dengan cara menyita aset hasil transaksi barang tersebut.

"Salah satu jaringan besar sindikat narkoba yang dilemahkan BNN April 2013 dengan cara menyita asetnya, yakni jaringan HK yang beraksi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di sela sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Ia mengatakan, pada setiap pengungkapan kasus jaringan narkoba, BNN tidak hanya memutuskan jaringannya semata, tetapi juga selalu menyita aset hasil transaksi narkoba yang mereka miliki.

Pekan lalu, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali, dan NTB yang dikendalikan oleh D alias S.

Aset yang disita BNN, yakni satu unit rumah, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Honda Civic, enam unit sepeda motor, 10 unit mobil angkutan kota, dua buku tabungan BCA atas nama istri D, tiga sertifikat tanah, dan enam akta jual beli tanah.

Penangkapan terhadap D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, sabu-sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada tanggal 15 April 2013 seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Ibu Kota Indonesia sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada DU.

DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya, 17 April 2013, DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada Y.

Petugas BNN kemudian menangkap Y di rumahnya, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 4.913,2 gram sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim BNN mengamankan anggota jaringan lainnya, yaitu W. Dari tangan W, petugas berhasil menyita 192,3 gram sabu-sabu yang dia simpan di rumahnya.

Di tempat berbeda, DU ditangkap oleh BNN sesaat setelah membeli tiket pulang ke Jakarta.

Berdasarkan data yang dikumpulkan maka dilakukan pengembangan dan hasilnya tim BNN mengamankan CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, CS diketahui menanam sabu-sabu seberat 1.140,3 gram yang gagal edar karena mutunya relatif rendah.

Sabu-sabu itu merupakan milik U yang berdomisili di Bali. Sabu-sabu itu dititipkan oleh U kepada CS karena rencananya sabu-sabu yang rusak itu akan dicampur dengan sabu-sabu berkualitas relatif bagus yang berasal dari Malaysia.

Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bali, dan berhasil menangkap U pada tanggal 19 April 2013. Dari tangan U, sabu-sabu seberat 340 gram berhasil diamankan.

Selanjutnya, BNN memburu D selaku pengendali dari jaringan peredaran narkoba di Surabaya dan Bali serta NTB hingga diamankan oleh petugas BNN di kawasan Trawas, Mojokerto, pada hari Minggu (21/4). Total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini seberat 6.585,8 gram.

"Dari pemeriksaan terhadap HK dan rekan-rekannya, mencuat tiga nama lainnya yang kini masih buron. Berdasarkan keterangan, narkoba tersebut rencananya diedarkan di wilayah NTB dan sekitarnya," ujar Sumirat. (A058/D007)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013