Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung pengimplementasian transisi ekonomi hijau melalui kebijakan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

"OJK sudah berkomitmen mendukung target Perjanjian Paris sejak kami mengeluarkan aturan POJK No. 51 Tahun 2017," kata Director Sustainable Finance Spesialist OJK Uli Agustina dalam diskusi FEB UI yang diikuti secara daring, Jakarta, Rabu.

Dengan adanya peraturan tersebut, kata Uli, setiap korporasi wajib melaporkan rencana aksi bisnis dan menerbitkan laporan keberlanjutan (sustainable report).

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023. Uli mengatakan peraturan yang belum lama dikeluarkan ini diharapkan dapat diimplementasikan segera setidaknya pada kuartal keempat 2023.

"Ini adalah suatu kemajuan karena tidak banyak negara yang sudah menerapkan perdagangan karbon (carbon trading)," kata dia.

Terkait kebijakan hijau, OJK juga memiliki aturan taksonomi hijau (green taxonomy) yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi ke dalam kategori-kategori tertentu, yaitu hijau, kuning, dan merah.

Aturan taksonomi hijau diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu dan saat ini tengah direvisi. Perubahan tersebut dilakukan terkait dengan perkembangan yang terjadi di internasional.

Sebelumnya, ASEAN belum lama ini mengesahkan revisi "ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance" yang memungkinkan PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau jika korporasi dalam proses transisi energi.

"Di tahun ini kami akan meluncurkan revisi aturan taksonomi hijau. Tentunya, kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," ujar Uli.

Menurut Uli, terdapat sejumlah tantangan untuk mewujudkan transisi ekonomi hijau. Salah satunya termasuk investasi dan biaya operasional yang besar dalam mengembangkan proyek hijau apabila dibandingkan dengan proyek konvensional. Tak hanya itu, pakar-pakar di sektor keuangan yang memiliki kemampuan untuk menaungi proyek hijau juga dinilai masih kurang.

Baca juga: Bank Dunia: Ada kesenjangan dana untuk aksi iklim di negara berkembang

Baca juga: OJK merevisi aturan taksonomi hijau

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023