Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (6/9), mulai dari repatriasi perempuan dan anak WNI yang terasosiasi kelompok teroris menuai pro dan kontra hingga mutilasi yang mengecor korbannya terancam penjara seumur hidup

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Repatriasi perempuan & anak terasosiasi teroris masih tuai pro-kontra

Pemulangan (repartriasi) perempuan dan anak warga negara Indonesia yang terasosiasi dengan kelompok teroris di luar negeri atau Foreign Terrorist Fighter (FTF) masih menimbulkan pro dan kontra terkait dengan aspek hukum, proses deradikalisasi, serta kemauan politik.

"Hingga saat ini, masih terus muncul pro dan kontra terkait pemulangan atau repatriasi perempuan dan anak terasosiasi FTF (foreign terrorist fighter)," kata psikolog forensik, Zora A Sukardi dalam diskusi tentang "Repatriasi dalam Penanganan Perempuan dan Anak Terasosiasi Foreign Terrorist Fighter (FTF)" yang diselenggarakan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


2. Kapolri minta rekayasa lalu lintas KTT diinfokan lebih awal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menginformasikan lebih awal rencana rekayasa lalu lintas saat pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta agar tidak berdampak bagi masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Kapolri saat meninjau Posko Command Center Polri pengamanan KTT ke-43 ASEAN di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

"Tadi juga dibahas soal rencana rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada hari ini mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selengkapnya klik di sini.


3. Praktisi hukum: Masyarakat nilai KPK periksa Muhaimin karena politik

Praktisi Hukum Ifdhal Kasim menyatakan masyarakat menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena unsur politik.

"Persepsi masyarakat tidak salah, karena saat proses pencapresan. Walaupun, KPK bertindak dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


4. Polres Majalengka lakukan pengamanan ketat di Bandara Kertajati

Polres Majalengka menerjunkan 129 personel untuk melakukan pengamanan secara ketat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sebagai lokasi parkir pesawat delegasi dan undangan negara peserta KTT ke-43 ASEAN.

"Kami bertanggungjawab untuk menjaga keamanan serta ketertiban di area tersebut," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


5. Pemutilasi yang mengecor korbannya terancam penjara seumur hidup

Muhammad Husen (28), tersangka pembunuhan Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup

Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama, di Semarang, Rabu, mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum

Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023